Uji Publik RUU Sisbuk Bukan Sekadar Formalitas
Tahapan uji publik dalam proses penyusunan undang-undang merupakan tahap penting dalam upaya penyempurnaan materi secara lebih substansial, dan bukan sekedar formalitas belaka. Uji publik dimaksudkan untuk melihat persepsi dan ekspektasi awal masyarakat, khususnya para pihak berkepentingan terhadap RUU yang akan disahkan nantinya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) Sutan Adil Hendra ketika ditanya mengenai uji publik RUU Sisbuk yang telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Utara, awal pekan ini.
“Sehingga dari uji publik ini, DPR dapat mengakomodir harapan publik yang berhubungan dengan subyek dan obyek yang diatur dalam UU sebagai suatu regulasi,” kata Sutan usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Politisi F-Gerindra itu menegaskan, dengan adanya uji publik itu, dapat memberi penguatan dan perlindungan akan hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan akan dunia perbukuan. Uji publik ini menjadi tahapan penting yang penuh makna bagi RUU Sisbuk dalam menjalankan fungsinya di semua lini.
Apalagi, masih kata Sutan, saat ini Indonesia membutuhkan percepatan untuk mengejar ketertinggalan pendidikan dari bangsa lain. RUU Sisbuk ini merupakan pondasi penting yang menunjang pendidikan berkualitas dan merata.
“Kita ingin anak sekolah dari Sabang hingga Merauke bisa mengaskes buku pelajaran yang bermutu, murah dan merata. Sehingga, uji publik ini bagian dari upaya DPR untuk mengawal pendidikan anak bangsa,” tutup politisi asal dapil Jambi itu.
Sebagaimana diketahui, saat ini Komisi X DPR melalui Panja RUU Sisbuk, sedang menyusun RUU Sisbuk yang dimulai pada April 2016. Awal pekan ini, tepatnya pada Senin-Selasa (20-21/2/2017) lalu, Panja RUU Sisbuk melakukan uji publik ke Jateng dan Sumut. Uji publik ini melibatkan penerbit, lembaga pendidikan, percetakan hingga masyarakat. (sf/sc)/foto:iwan armanias/iw.